Selasa, 21 Februari 2012

Klausal Jual Beli

Klausal Jual Beli

Solusi Sehat Dengan Obat Tradisional

Jalan mudah menuju sehat bersama XAMthone plus dan Jelly Gamat

Klausal Jual Beli

Written By: admin

Klausal Jual Beli

Klausal Jual Beli berdasarkan KUHS pasal 1457
konsumenKlausal dalam bahasa inggris adalah clause yang artinya anak kalimat.
Klausal jual beli adalah bunyi perjanjian jual beli yang sudah tercetak/tercantum pada surat peranjian jual beli atau peraturan jual beli yang telah itentukan oleh suatu perusahaan.

berdasarkan KUHS pasal 1457
Jual beli adalah suatu persutujuan pihak yang satu mengikat untuk mengarahkan suatu benda dan pihak lain untuk membayar harga benda yang telah disepakati.

PASAL 7 UNDANG-UNDANG NO.8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

klausal jual beli

kewajiban pelaku usaha

  • beritikad baik dalam melakukan usaha
  • memberikan informasi yang jujur,jelas,benar,mengenai produk yang di jual
  • melayani konsumen dengan baik dan benar
  • menjamin pembeli atas:
  1. keselamatan untuk memiliki atau menggunakan barang yang dibelinya
  2. cacat tersembunyi
  3. janji-janji yang dumufakati

hak pelaku usaha

  1. Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan
  2. hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik
  3. hak untuk pembean diri dari sepatutnya dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen
  4. hak untuk rehabilitas nama baikapabila terbukti secara hukum kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang atau jasa yang diperdagangkan
  5. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan lainnya.

Hak-hak Konsumen
Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Hak-hak Konsumen adalah :

  1. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
  2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
  3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
  4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
  5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
  6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
  7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
  9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

UU perlindungan konsumen
Kewajiban Konsumen
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :

  1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
  2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
  3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
  4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut

KLIK DISINI UNTUK MELIHAT LEBIH LANJUT MENGENAI PERLINDUNGAN KONSUMEN
xamthoneeee
JADI,BERHATI-HATILAH JIKA ANDA BERITIKAD TIDAK BAIK.

PEMESANAN XAMTHONE PLUS HUBUNGI KAMI DI 085 223 607 838
ATAU KLIK DISINI

1 komentar: